![]() |
| Pemesanan BlackBerry Z10 via online (Sumber: Tribunnews) |
Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar meringkus salah seorang pelaku
penipuan online dengan modus investasi valuta asing dengan website www.pandawainvesta.com.
Pelaku berinisial KM (21) mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN)
Bandung jurusan Hubungan Masyarakat, Fakultas Ilmu Komunikasi semester
V.
Dilansir detikBandung,
pelaku ditangkap petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, di
rumah kontrakannya di Jalan Kupang Krajan Lor I No. 54, Sawahan,
Surabaya, Kamis (14/03/2013).
Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya membenarkan pelaku yang
ditangkap adalah Mahasiswa UIN Bandung. Saat ini pelaku masih diperiksa
oleh penyidik di Mapolda Jabar.
"Ya dia mahasiswa UIN. Ditangkapnya di Surabaya. Sekarang lagi dilakukan pemeriksaan," katanya.
Anis menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan pelaku yakni menawaran keuntungan besar melalui situs http://pandawainvesta.com/. Perusahaan investasi bodong ini berkantor di Grand Surapati Core Ruko Blok 1H, Jalan Mustofa, Suci Cicaheum, Bandung.
Selama menjalankan bisnisnya, Pelaku berhasil menarik dan memperdayai
sekitar 338 orang nasabah dengan total kerugian hingga Rp 40 miliar.
Dikatakan Anis, korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Bandung, Jakarta, Bogor, Batam, Samarinda, dan Surabaya.
Pelaku pun termasuk lihai dalam menjalankan aksinya. Ia sengaja membuat
kantor perwakilan atau kantor cabang di beberapa wilayah di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit Fismondev Dit Reskrimsus Polda
Jabar mengungkap kasus penipuan online dengan modus investasi Forex
dengan website www.pandawainvesta.com, dengan total kerugian sekitar 40
miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan,
pengungkapan kasus penipuan online tersebut terungkap tiga laporan yang
masuk ke Polda Jabar, yakni 1. No. Pol : LPB/756/X/2012/Jabar, pelapor :
Dian Kurniawan, 2. No. Pol. : LPB/757/X/2012/Jabar, pelapor : Jono
Setiahadi, dan tiga No. Pol. : LPB/778/X/2012/Jabar, pelapor : Sujud
Sugiono.
"Kita langsung menerima tiga LP sekaligus, dan pelapornya pun
beda-beda," paparnya dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat
(15/3/2013).
Ia menyebutkan, dari ketiga LP tersebut yang menjadi terlapornya, yakni
MRF dan HM. Untuk HM telah dilakukan penangkapan, sedangkan MRF masih
dalam buruan Dit Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan dalam daftar
pencarian orang (DPO).
Martinus mengungkapkan, aksi penipuan lewat website online tersebut
sudah menjerat korbannya sebanyak 338 orang dengan total kerugian
sekitar Rp 40 miliar.
"Kegiatan penipuan investasi Forex tersebut sudah berlangsung sejak November 2012 hingga Maret 2013," jelasnya.
Adapun modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya, Martinus
menambahkan, yakni dengan cara menjanjikan dapat berikan keuntungan
sebesar 50%, 70%, 100% dan 300% kepada korbannya, dan itu semua
tergantung dari nilai investasi yang ditradingkan.
Makanya, menurut Martin, semakin besar dana yang diinvestasikan oleh
para korbannya, semakin besar pula keuntungan yang dijanjikan.
Atas perbuatannya, lanjut Martinus, pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perihal
menyebar berita bohong dan menyesatkan yang akibatkan kerugian konsumen
dengan ancaman pidana penjara maks 6 thn dan denda Rp 1 M, juga pasal
372 dan 378 KUHP dgn ancaman hukuman 4 thn penjara. (Avitia Nurmatari - detikBandung)

0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?